Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

AMN dan AZR Terlibat Suap Barang/Jasa Perencanaan Proyek di Koltim

AMN dan AZR Terlibat Suap Barang/Jasa Perencanaan Proyek di Koltim
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim oleh KPK. Foto: Tangkapan layar. (22/9/2021).

Kolaka Timur – Bupati Kolaka Timur (Koltim), AMN dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, AZR terlibat kasus suap barang atau jasa perencanaan proyek pembangunan jembatan dan rumah.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam konferensi persnya mengatakan, AZR memberikan sejumlah uang kepada AMN untuk memenangkan tender perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dua jembatan dan 100 unit rumah di Koltim.

“AZR meminta kepala AMN agar beberapa proyek dikerjakan orang kepercayaannya. Khusus untuk paket belanja konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta. Sedangkan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta,” katanya, Rabu (22/9/2021).

AMN menyetujui permintaan itu, tapi dia meminta sejumlah tip. Tip itu kemudian dicairkan dalam dua tahapan. Tahap pertama sebesar Rp25 juta dan kedua Rp225 juta.

“Rp25 juta tahap pertama dan Rp225 juta tahap kedua,” ujarnya.

Ghufron mengungkapkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, status perkara AMN dan AZR dinaikan ke tahap penyelidikan.

“KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Saudari AMN, Bupati Kolaka Timur periode 2021 – 2026, dan saudara AZR Kepala BPBD Koltim,” ungkapnya.

Saat ini, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan kepada AMN dan AZR selama 20 hari ke depan terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2021. AMN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan AZR ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga:  Besok, KANZ Band Rilis Single Perdana Kenangan Dalam Rindu

AMN sebagai penerima suap akan dikenakan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan AZR dikenakan Pasal 5 ayat 1 (a) atau Pasal 5 ayat 1 (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten