AMPD Sultra Desak Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Pengusaha Lokal

Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Daerah (AMPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak institusi pemerintah terkait di Sultra agar menghentikan praktik kriminalisasi terhadap pengusaha lokal.
Hal ini disampaikan setelah melihat fenomena yang terjadi beberapa hari ini, bahwa ada beberapa pihak institusi pemerintah yang mulai memainkan peran layaknya aktor untuk mencoba mempermainkan para pengusaha-pengusaha lokal atau asli daerah, untuk kepentingan pihak lain.
Koordinator AMPD Sultra, Maskur THR mengungkapkan, modus yang dilakukan para oknum institusi pemerintah yakni menindak kaum pengusaha lokal dengan berdalihkan UU Cipta Kerja, yang hendaknya mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum, sebagaimana dijelaskan dalam visi Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.
“Ini merupakan suatu perampasan yang dilakukan oleh beberapa oknum terhadap pengusaha lokal, demi kepentingan pengusaha-pengusaha luar. Kami sebagai penduduk pribumi asal Sultra tidak akan membiarkan hal itu terjadi begitu saja,” tegas Maskur THR, Minggu (28/3/2021).
Dia juga mengaku prihatin atas kondisi yang terjadi saat ini, pengusaha lokal seakan tak diberikan ruang untuk berusaha.
Menurutnya, jika praktik itu dibiarkan, maka penduduk lokal Sultra hanya akan menjadi penonton di daerah sendiri.
“Kita akan lawan mereka yang mau mengebiri pengusaha-pengusaha lokal, demi terjadinya pemerataan ekonomi maupun pemberdayaan masyarakat lokal,” tegasnya.
Untuk itu, AMPD Sultra menyuarakan agar tindakan kriminalisasi terhadap pengusaha lokal dihentikan. Selain itu, pihak institusi pemerintah terkait agar lebih mengedepankan hak dan kewajiban pengusaha lokal ketimbang pengusaha luar, untuk terwujudnya pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal asli Sultra.
AMPD juga meminta kepada pihak institusi pemerintah terkait agar tidak terintervensi oleh pengusaha luar. Dan meminta Presiden maupun Kapolri lebih mengedepankan pembinaan ketimbang penindakan hukum, agar segera diimplementasikan.
Editor: Ayu





