Anak Bawah Umur di Konawe Selatan Diduga Dicabuli Temannya Usai Nonton Kuda Lumping

Konawe Selatan – Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial UK (15) diduga dicabuli oleh temannya inisial SS (20). Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada Kamis (18/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/3) sekira pukul 19.30 Wita. Korban bersama temannya inisial IN menonton kuda lumping. Lalu temannya inisial YU menghubunginya menanyakan keberadaan IN untuk mengajak bertemu.
YU lalu mendatangi lokasi seni itu berencana menjemput IN. Saat itu YU datang bersama pelaku. Keduanya datang masing-masing menggunakan sepeda motor. Ia mengatakan korban bersama tiga temannya lalu beranjak pergi menggunakan motor.
“Lalu mereka pergi jalan-jalan berboncengan, korban dengan pelaku, IN dan YU,” ujar Henryanto, Minggu (28/5).
Saat dipersimpangan jalan, pelaku dan YU mengemudikan motor berbeda arah. Pelaku dan korban belok kiri dan rekannya belok kanan. Setelah berjalan cukup jauh, pelaku kemudian membelokkan motornya di jalan tani. Mereka masuk ke jalan itu sekitar 10 meter lalu berhenti.
Ia menjelaskan keduanya pun turun dari motor dan pelaku langsung membentangkan kain sarung di tanah. Kemudian pelaku langsung melakukan tindakan persetubuhan kepada korban.
Setelah pelaku menggencarkan aksi bejatnya, lalu mengajak korban pulang. Namun saat akan membunyikan sepeda motor tersebut ternyata tidak bisa sehingga pelaku menghubungi YU untuk datang menjemput.
Motor kemudian dituntun oleh pelaku. Setibanya di dekat masjid, korban bersama IN meminta pamit untuk kembali ke kegiatan seni kuda lumping. “Korban dan IN lalu jalan kaki ke acara kuda lumping,” ujar dia.
Henryanto menuturkan korban yang tidak terima perlakuan itu lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi pada Selasa (16/5). Polisi yang mendapatkan laporan lalu melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku pada Kamis (18/5).
“Pelaku ditahan selama 20 hari sejak tanggal 18 Mei 2023,” ujarnya.
Ia menuturkan penahanan pelaku setelah diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban UK. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak.


