Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Anak Gangguan Mental di Baubau Dicabuli Tetangganya, Pelaku Mengaku Menikmati Perbuatannya

0
0
Polres Baubau melakukan press release pengungkapan kasus pencabulan anak ganggan mental. Foto: Istimewa. (11/1/2023).

Baubau – Seorang anak dengan gangguan mental berinisial DA (17) warga Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dicabuli oleh tetangganya berinisial BK (58). Saat diinterogasi polisi, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak dua kali dan mengaku menikmati setiap aksi pencabulan yang dilakukan.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, pria setengah abad tersebut berprofesi sebagai sopir angkot. Pencabulan pertama dilakukan di tahun 2022 lalu. Saat kejadian, pelaku berpura-pura mengajak korban di rumahnya.

“Sesampainya di rumah pelaku, korban dibawa di dalam ruangan kosong. Di ruangan itulah korban digauli pelaku,” ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku meminta korban agar tidak bercerita kepada siapa pun. Sebagai imbalan, BK menyodorkan uang sebesar Rp10 ribu kepada DA.

Tidak sampai di situ, pada 8 Januari 2023 atau empat hari lalu, pelaku kembali melancarkan aksinya di tempat yang sama. Lagi-lagi, korban dicabuli oleh pelaku dan diiming-imingi uang Rp5 ribu apabila mau melayani nafsu birahi BK.

Usai kejadian, korban dengan polos menceritakan peristiwa yang dialami kepada keluarganya. Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian itu langsung melaporkan BK ke Polres Baubau. Selanjutnya, pelaku diringkus polisi di kediamannya tanpa perlawanan.

“Saat diinterogasi polisi, pelaku nekat mencabuli korban karena menikmati setiap aksi yang dilakukan,” pungkasnya.

Kini pelaku telah mendekam di dalam penjara. BK dikenakan Pasal 76d juncto 81 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: