Anaknya Dibawa ke Penginapan dan Diduga Dicabuli, IRT di Muna Polisikan Seorang Pria

Muna – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial D (42) melaporkan pria berinisial S ke Polres Muna atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (29/4/2023).
S dilaporkan oleh D karena ia diduga telah mencabuli pelajar 16 tahun bernama Bunga (samaran) yang tak lain adalah anak D sendiri.
Saat dihubungi Kendariinfo, Bunga menyebut, ia dicabuli oleh S di salah satu penginapan yang ada di Jalan Lumbalumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna pada awal April 2023 lalu.
“Saya tidak tahu kak, saya dibawa di penginapan itu kak, kemudian digauli kaya suami istri sebanyak satu kali sama si S,” ujarnya, Minggu (30/4).
Saat kejadian, Bunga berusaha melawan dan memberontak namun ia tidak berdaya sehingga S dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya.
Selain disetubuhi, Bunga juga mengaku tidak diizinkan ke luar dari penginapan tersebut. Karena ketakutan, ia mengaku hanya bisa menurut saja sama S.
Kasus ini terungkap setelah keluarga Bunga yang mendapati korban di dalam penginapan itu. Selanjutnya, Bunga diinterogasi oleh keluarganya dan didampingi melapor ke Polres Muna.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kanit SPKT Polres Muna Aiptu Darussalam saat dihubungi via telepon membenarkan laporan tersebut. Namun, kasus itu telah dilimpahkan dan akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muna.
“Karena korbannya adalah anak di bawah umur, kasusnya ditangani oleh PPA. Yang jelas, laporannya sudah masuk,” pungkasnya.


