Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ancam Ojol Pakai Sajam, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

0
0
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial PR (31) setelah diduga mengancam pengemudi ojek online (ojol) menggunakan senjata tajam (sajam) di depan gerai KFC, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (17/8/2026).

Kendari – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial PR (31) setelah diduga mengancam pengemudi ojek online (ojol) menggunakan senjata tajam (sajam) di depan gerai KFC, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/8/2026) malam.

PR ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah terlibat keributan dengan korban berinisial BH (32) sekitar pukul 21.30 Wita.

Komandan Tim (Dantim) Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang mangkal menunggu orderan makanan.

“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan mengusir korban dari lokasi hingga terjadi adu mulut,” kata Boy saat dikonfirmasi.

Situasi kemudian memanas setelah PR mencabut sebilah pisau dapur dari balik pakaiannya dan mengarahkannya kepada korban.

“Di tengah percekcokan, pelaku mendadak mencabut sebilah pisau dapur dari balik pakaiannya dan mengarahkannya ke arah korban. Terdesak oleh ancaman tersebut, korban berupaya membela diri dengan mengambil sepotong balok kayu,” ujarnya.

Mendapat laporan adanya keributan, Tim Patroli Perintis langsung menuju lokasi. Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap. Namun, petugas berhasil mengamankannya,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban.

“Kini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu, korban mendatangi kantor polisi dengan pengawalan petugas untuk membuat laporan polisi (LP) secara resmi.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: