Anggota DPR RI Sultra Dorong Revisi UU Kehutanan Lebih Partisipatif dan Berkeadilan untuk Rakyat
Kendari – Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, menegaskan bahwa pembaruan Undang-Undang (UU) Kehutanan harus berpihak kepada rakyat serta menjamin kelestarian lingkungan.
Hal itu dikatakan Jaelani saat menyampaikan pandangan mini fraksi dalam Rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (8/4/2026).
Dalam pandangannya mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Jaelani menilai revisi UU Kehutanan menjadi kebutuhan mendesak. Ia menyebut perubahan signifikan dalam aspek sosial, ekologis, yuridis, serta tata kelola kehutanan menuntut adanya pembaruan regulasi yang adaptif dan berkeadilan.
“Pembaruan undang-undang ini merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan prorakyat,” ujar Jaelani, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan sejumlah isu krusial dalam revisi tersebut, di antaranya penguasaan hutan oleh negara, status dan fungsi kawasan hutan, inventarisasi, pemanfaatan, rehabilitasi, hingga penguatan sistem data kehutanan.
Menurutnya, hutan tidak boleh dipandang semata sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai sistem penyangga kehidupan yang memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi.
Jaelani menegaskan bahwa penguasaan hutan oleh negara harus tetap mengedepankan hak masyarakat hukum adat. Hal ini, kata dia, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat atas hutan.
“Penguasaan negara harus memperhatikan hak masyarakat hukum adat sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguatan pengakuan terhadap masyarakat adat, termasuk dalam pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal. Ia juga menekankan bahwa fungsi hutan harus dijaga melalui prinsip kehati-hatian ekologis, dengan penetapan kawasan berbasis kajian ilmiah guna mencegah degradasi dan konflik.
Lebih lanjut, Jaelani menilai penguatan sistem data kehutanan menjadi fondasi penting dalam tata kelola modern. Ia mendorong penerapan satu data kehutanan yang akurat, terintegrasi, dan terbuka guna menghindari tumpang tindih perizinan serta konflik data.
“Perubahan fungsi kawasan hutan tidak boleh longgar karena dapat mempercepat deforestasi, melemahkan ketahanan, dan meningkatkan konflik,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik tenurial, perlindungan masyarakat desa di sekitar hutan, serta penguatan program perhutanan sosial. Di sisi lain, pemanfaatan hutan harus tetap membuka ruang ekonomi yang sah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, kewajiban rehabilitasi dan reklamasi harus ditegakkan secara tegas dengan pendekatan partisipatif serta sanksi yang jelas. Ia menambahkan bahwa penguatan peran organisasi kehutanan dalam mengajukan gugatan juga penting untuk meningkatkan pengawasan publik dan akses keadilan.
Jaelani menutup dengan menegaskan bahwa pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan sejalan dengan prinsip menjaga kemaslahatan serta mencegah kerusakan, termasuk dalam konteks perlindungan lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang.
