Anggota DPRD Kendari La Ami Divonis Bersalah Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Banding

Kendari – Anggota DPRD Kota Kendari, La Ami, divonis bersalah dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (23/12/2025).
Sidang berlangsung di PN Kendari dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan La Ami terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan dokumen palsu.
Majelis hakim menilai La Ami tidak mengikuti proses belajar mengajar selama tiga tahun sebagaimana ketentuan pendidikan kesetaraan. Terdakwa dinilai melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Hakim juga menilai kesaksian sejumlah saksi yang disebut sebagai teman sekelas La Ami saat ujian paket C, seperti Wa Ndoli, La Ode Tamulu, dan Wa Sumiana, hanya merupakan keterangan yang menguntungkan terdakwa.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan ijazah Paket C yang diperoleh La Ami dari PKBM Bina Wawesa tidak sah. La Ami kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu pada dakwaan fakultatif utama, menjatuhkan pidana penjara satu tahun enam bulan,” ujar Arya saat membacakan putusan.
Sementara, Kuasa Hukum La Ami, Suparno Tamar, menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Pertimbangan hakim tadi hanya mengacu pada tuntutan penuntut umum, sementara fakta-fakta yang kami ajukan tidak dipertimbangkan sama sekali. Oleh karena itu kami langsung menyatakan banding,” kata Suparno.
Kasus dugaan ijazah palsu ini pertama kali dilaporkan oleh pemerhati bernama Laode Zulfijar. Sebelumnya, Zulfijar juga diketahui merupakan kuasa dari Ahmad Farhan Sidik yang pernah mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Kendari ke DKPP.
Dalam laporannya, pelapor menduga KPU Kota Kendari menetapkan La Ami sebagai calon anggota DPRD tanpa dokumen persyaratan lengkap, khususnya terkait unggahan ijazah di Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Namun saat itu DKPP menyatakan KPU Kota Kendari tidak terbukti bersalah.
Selain di DKPP, dugaan ijazah palsu La Ami juga sempat ditangani Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejati Sultra, Polda Sultra, dan Bawaslu Sultra. Sentra Gakkumdu saat itu menyimpulkan laporan tidak memenuhi unsur pidana.
Kasus ini kemudian kembali dilaporkan ke Polresta Kendari. Hasil penyelidikan menyimpulkan La Ami diduga menggunakan ijazah palsu karena namanya tidak terdaftar di Pusat Asesmen Pendidikan dan nomor blanko ijazah tercatat atas nama La Ara bin La Midi.
Meski disebut menggunakan ijazah atas nama La Ara bin La Midi, sosok tersebut tidak pernah dihadirkan di persidangan. Kuasa hukum La Ami menilai hal ini krusial sebagai pembanding.
“Kehadiran La Ara penting untuk memastikan siapa yang dipalsukan dan memalsukan, tetapi tidak pernah dihadirkan,” ujar Suparno.
Ia juga menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi Nurlian dan Rahman yang mengaku mengajak La Ami mengikuti ujian paket C, serta kesaksian teman sekelas La Ami saat ujian kesetaraan tersebut.
