Angkut 8 Ton BBM, Kapal Jolor Tak Berizin Kena Ciduk Polisi
Konawe Utara – Tim Patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra mengamankan sebuah kapal jolor yang mengangkut 8 ton berisikan bahan bakar minyak (BBM) berjenis minyak tanah yang diduga ilegal.
Kapal berwarna biru tanpa nama itu diamankan di perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), bersama dua pelaku berinisial SM (33) sebagai nakhoda, dan MA (19) diduga pemilik BBM ilegal tersebut.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, BBM tersebut dikemas ke dalam jeriken 20 liter dengan total 400 jeriken.
“Agar tidak ketahuan oleh petugas, jeriken-jeriken itu ditutupi menggunakan terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak mengantongi dokumen yang sah,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kendariinfo, Rabu (31/3/2021).
Para pelaku langsung diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Sultra bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku diduga telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas.
Laporan: Fito