Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Aniaya Orang dan Buron 3 Bulan, Pemuda di Kendari Akhirnya Tertangkap

Aniaya Orang dan Buron 3 Bulan, Pemuda di Kendari Akhirnya Tertangkap
Pelaku Andong (20) saat ditangkap oleh Tim Buser Polsek Baruga. Foto: Istimewa.

Kendari – Buron selama tiga bulan, seorang pemuda yang berprofesi sebagai buruh pengangkut pasir di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Andong (20) berhasil ditangkap Tim Buser Polsek Baruga, Rabu (25/8/2021).

Andong ditangkap di Desa Laeya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) atas tindakan penganiayaan yang ia lakukan kepada seorang penjaga Gedung Kantor MUI Kendari bernama Rahman (63), pada Mei 2021 lalu.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra saat dikonfirmasi menuturkan, tindakan penganiayaan itu bermula dari sebuah cekcok karena tersangka meminta rokok dan uang, namun tak diberi oleh korban.

Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/8/2021).
Kapolsek Baruga, AKP I Gusti Komang Sulastra saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (25/8/2021).

“Pelaku ditangkap pukul 03.00 dini hari tadi di rumah orang tuanya. Motifnya melakukan penganiayaan berawal saat pelaku meminta rokok dan uang,” ujar Komang kepada Jurnalis Kendariinfo saat ditemui di ruangannya.

“Korban mungkin tidak memiliki uang dan rokok, pas juga mau melaksanakan salat Id saat itu,” sambungnya.

Komang menjelaskan, penganiayaan tersebut dilakukan di rumah korban yang berada di Kecamatan Kadia. Tersangka memukul bagian kepala belakang korban menggunakan bambu.

Akibatnya, korban jatuh pingsan dan sempat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan.

“Sebelum terjadi penganiayaan, keduanya sempat bercengkerama bahkan pelaku dibuatkan kopi. Korban dan pelaku cuma sebatas kenal,” lanjutnya.

Dia mengungkapkan, pelaku sempat akan ditangkap di sekitaran kawasan eks MTQ, namun ia memberontak dan berhasil kabur.

Baca Juga:  Penikaman Berujung Maut di JTK Terungkap, Pelaku Diringkus di Konawe Utara

“Saat ini pelaku sedang diproses dan diamankan di sel Polsek Baruga. Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun delapan bulan penjara,” tutupnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten