Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Anjal dan Gepeng Makin Ramai saat Ramadan, Beberapa dari Makassar

Anjal dan Gepeng Makin Ramai saat Ramadan, Beberapa dari Makassar
Pengemis di depan McD Kendari. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (4/4/2022).

Kendari – Anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kian ramai di jalan-jalan protokol, warung kopi, hingga rumah makan saat bulan Ramadan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan, pihaknya telah mencatat beberapa anjal dan gepeng tersebut berasal dari Kota Makassar yang sengaja datang untuk mengais rejeki dengan mengharap belas kasih masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kami sudah menertibkan dan mengamankan anjal dan gepeng sebanyak 28 orang. Ada beberapa yang berasal dari luar Kendari, seperti Konawe, Konawe Selatan, bahkan dari Makassar, yang terdata kemarin hanya 8 orang yang dari Kota Kendari,” katanya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Husni Mubaraq.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari, Husni Mubaraq. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (4/4/2022).

Husni mengungkapkan, anjal dan gepeng merupakan penyakit tahunan menjelang Ramadan.

“Karena mungkin ini bulan Ramadan, bulan yang bagus untuk bersedekah, jadi mereka memanfaatkan momen seperti ini untuk meminta-minta kepada dermawan-dermawan yang ditemui,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang di jalan raya, apalagi aturan pemberian uang kepada gelandangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kendari No. 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Baca Juga:  2 Veteran di Kendari Dapat Bantuan Kursi Roda dari Alfamidi

“Sebenarnya kita sudah melakukan edukasi aturan pemberian uang kepada pengemis dan gelandangan, tapi entah kenapa masyarakat masih tidak ambil pusing dengan aturan ini. Padahal ada sanksinya, memberi uang kepada gepeng dan pengemis di pinggir jalan minimal ancaman pidana penjara 10 hari sampai 6 bulan,” bebernya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak memberikan uang dengan bebas kepada anak jalanan, gelandangan maupun pengemis.

“Peran masyarakat sangat penting dalam meminimalisasi maraknya anjal dan gepeng. Masyarakat diminta harus sadar tidak memberi uang di jalanan,” pungkasnya.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten