Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Anoa Mart Bantah Kepemilikan Saham 5 Persen Milik Sulkarnain Kadir

Anoa Mart Bantah Kepemilikan Saham 5 Persen Milik Sulkarnain Kadir
Legal Anoa Mart, La Ode Muhammad Dzul Fijar. Foto: Istimewa.

Kendari – Pihak Anoa Mart angkat bicara terkait informasi kepemilikan saham sebesar lima persen yang disebut milik mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Legal Anoa Mart, La Ode Muhammad Dzul Fijar mengatakan, Anoa Mart adalah usaha lokal yang bermitra dengan pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI). Kerja sama keduanya dilakukan secara keperdataan dan kontraktual yang hanya melibatkan pihak PT MUI dan Anoa Mart itu sendiri.

“Kami tegaskan, bahwa tidak ada pihak lain dalam operasional perusahaan ini. Kesepakatan kemitraan dituangkan dalam sistem bagi hasil yakni Anoa Mart lima persen dan PT MUI 95 persen,” tegasnya, Kamis (24/8/2023).

Ia menambahkan, terkait informasi bahwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memiliki saham lima persen, itu semua tidak benar sebab seluruh saham Anoa Mart adalah milik kliennya atas nama W.S Nugroho.

“Sekali lagi, tidak benar berita yang beredar bahwa ada saham Sulkarnain Kadir lima persen di Anoa Mart,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya pelanggaran terkait perizinan Anoa Mart di Kota Kendari. Pasalnya, usaha tersebut disebut-sebut sebagai milik PT MUI (Alfamidi) yang didesain dengan brand lokal bernama Anoa Mart.

Baca Juga:  Ridwansyah Taridala Jadi Tahanan Kota, Kejati Sultra Beberkan 3 Alasan Pengalihan

Dalam proses perizinannya, Kejati Sultra membeberkan bahwa Sulkarnain Kadir yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2017-2022 nekat meminta jatah saham lima persen.

Bahkan, penyidik Kejati Sultra menyebut bahwa Sulkarnain Kadir meminta pihak PT MUI untuk menyukseskan program Kampung Warna-Warni dengan kucuran anggaran Rp700 juta. Jika itu terpenuhi, Sulkarnain Kadir mengizinkan PT MUI dengan brand lokal (Anoa Mart) masuk di Kendari.

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, Kejati Sultra menetapkan 3 tiga tersangka yakni Syarif Maulana, Ridwansyah Taridala, dan Sulkarnain Kadir.

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Resmi Ditahan Penyidik Kejati Sultra

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten