Antisipasi Covid-19, Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021
0
0
Nasional – Pemerintah secara resmi memutuskan untuk meniadakan cuti bersama pada Hari Raya Natal 2021, serta mengubah jadwal hari libur di tahun ini.
Hal tersebut dilakukan demi mengantisipasi hal negatif dari pandemi Virus Corona, mengingat kasus Covid-19 mengalami peningkatan.
“Sesuai arahan dari Presiden yang meminta peninjauan ulang terkait masalah libur dan cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).
Adapun hari libur nasional yang diubah, yakni:
- Tahun baru Islam yang sebelumnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus digeser ke Rabu, 11 Agustus 2021.
- Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diganti menjadi Rabu, Oktober 2021.
“Libur cuti bersama natal pada 24 Desember mendatang ditiadakan,” jelasnya.
Laporan: Fera
Bagikan berita ini:
