Antisipasi Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu, KPU Kendari Tekankan Hal Ini
Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari melakukan langkah antisipasi untuk meminimalisir pelanggaran etik pada penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) lingkup Kota Kendari. Langkah yang akan diambil adalah melakukan bimbingan teknis (bimtek) dengan materi-materi seputar penyelenggaraan pemilu termasuk kode etik yang harus dipatuhi.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, biasanya pada saat pelaksanaan pemilu, pelanggaran-pelanggaran etik kecil luput dari perhatian penyelenggara pemilu. Misalnya, acungan jari dengan nomor pasangan calon tertentu, sehingga bisa menimbulkan anggapan bahwa si penyelenggara pemilu tidak melaksanakan asas netralitas saat menjalankan tugas.
“Kita sebagai penyelenggara pemilu, ketika sudah dilantik, maka ada beberapa hak kita yang harus ditanggalkan. Termasuk goyangan jari dan sebagainya harus mulai diperhatikan,” jelasnya, Selasa (24/1/2023).
Hal-hal yang bisa mengganggu netralitas penyelenggara pemilu di Kota Kendari rencananya bakal dibahas secara keseluruhan pada saat pelaksanaan bimtek dengan melibatkan penyelenggara pemilu terkait pada Rabu (25/1).
Penekanan juga akan difokuskan pada penggunaan media sosial setiap penyelenggara pemilu di Kota Kendari, hal ini dilakukan untuk tetap menjaga muruah penyelenggara pemilu yang berintegritas.
“Terkait dengan media sosial, arahan kami adalah bagi penyelenggara pemilu yang diaktifkan media sosialnya hanya berkaitan dengan sosialisasi pemilu,” tutupnya.