Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Areal Pertambangan PT PDP di Kolut Dipasang Plang, Satgas PKH Larang Keras Aktivitas

Areal Pertambangan PT PDP di Kolut Dipasang Plang, Satgas PKH Larang Keras Aktivitas
Plang yang dipasang di areal pertambangan PT Putra Dermawan Pratama (PDP) di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa. (17/10/2025).

Kolaka Utara – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban di area bekas aktivitas pertambangan milik PT Putra Dermawan Pratama (PDP) yang berada di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Satgas PKH melakukan pemasangan plang atau papan larangan di area PT PDP guna dilakukan penertiban secara resmi. Dalam papan tersebut, Satgas PKH menegaskan bahwa area dimaksud kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Dalam plang yang dipasang di lokasi, tertulis jelas peringatan larangan kepada pihak mana pun untuk menguasai atau memperjualbelikan lahan tersebut tanpa izin resmi dari Satgas PKH. Lahan yang menjadi objek pemasangan plang tersebut memiliki luas sekitar 54,36 hektare.

“Dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” isi tulisan dalam plang yang diterima media ini, Senin (20/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober, membenarkan adanya kegiatan pemasangan plang oleh Tim Satgas PKH pada Jumat (17/10). Ia menyebut, pihaknya hanya memberikan dukungan keamanan selama proses penertiban berlangsung di lapangan.

“Iya, benar. Tim Satgas PKH memasang plang di area tambang. Kami dari Polres Kolaka Utara hanya melakukan back up pengamanan selama kegiatan berlangsung,” ujar AKP Fernando.

Lanjutnya, kegiatan tersebut berjalan lancar dan tidak terjadi gesekan di lapangan antara petugas dengan pihak perusahaan maupun masyarakat sekitar. Pemasangan plang ini menjadi langkah awal penertiban terhadap area yang diduga masih termasuk kawasan hutan dan belum resmi dilepaskan untuk aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  KPU Sultra: Sengketa 14 Pilkada, 13 Dismissal dan 1 Perkara Lanjut

Diketahui, langkah tegas Satgas PKH ini merupakan bagian dari agenda nasional dalam mengembalikan fungsi kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten