Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Arisan Bodong, Wanita di Pomalaa Diamankan Polisi Usai Gelapkan Uang Ratusan Juta

3
0
Arisan Bodong, Wanita di Pomalaa Diamankan Polisi Usai Gelapkan Uang Ratusan Juta
Kanit Reskrim Polsek Pomalaa, Bripka Asriadi saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Hasbir/Kendariinfo. (20/10/2022).

Kolaka – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pomalaa, Kabupaten Kolaka mengamankan seorang wanita berinisial PS (29) alias S atas kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan yang ternyata bodong.

Berdasarkan keterangan tersangka, Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Asriadi menyebutkan bahwa sekitar 70 orang telah bergabung pada arisan tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya hanya menerima laporan dari dua orang korban saja.

“Kami menerima laporan dari dua orang korban berinisial D dan S, yang dirugikan masing-masing Rp110 juta dan Rp163 juta,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/10/2022).

Asriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka PS sejak 17 Oktober 2022 lalu setelah masuknya laporan dari para korban. Tersangka diketahui adalah warga Kelurahan Dawi Dawi, Kecamatan Pomalaa.

“Iya, tersangka sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan sejak Senin lalu,” katanya.

Asriadi menjelaskan, pelaku awalnya menggunakan media sosial Facebook dan WhatsApp untuk menggaet para korbannya untuk bergabung pada arisan bodong tersebut.

“Pelaku ini membuat postingan di Facebook dan WhatsApp untuk menggaet para korban dengan menjanjikan para korbannya keuntungan yang besar,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga membuat daftar anggota palsu demi meyakinkan para korbannya untuk bergabung.

“Ada list-nya yang dibuat-buat sendiri oleh dia (pelaku), agar korban yakin dan mau bergabung pada arisan tersebut,” ungkapnya.

Setelah beberapa bulan berjalan, para korban tidak mendapat kejelasan dari tersangka mengenai dana yang telah disetorkan.

“Arisan ini macet, kemudian para korban tidak mendapat kejelasan mengenai arisan tersebut oleh pelaku,” sambungnya.

Sebelumnya, Asriadi mengaku pihaknya sudah berupaya mendamaikan tetapi dengan syarat tersangka mampu mengembalikan uang para anggota yang menjadi korban. Namun syarat itu tidak bisa dipenuhi oleh tersangka PS.

“Sudah kami coba mediasi, tetapi kata dia (pelaku) uangnya sudah tidak ada untuk kembalikan, uangnya sudah dihabiskan untuk kepentingan pribadinya. Sehingga ia tidak menggantikan,” bebernya.

Atas penipuan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih atau mengikuti arisan, agar terhindar dari aksi penipuan dan penggelapan uang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati lagi. Jangan hanya teriming-iming dengan janji arisan yang menguntungkan sehingga mau ikut-ikut,” pungkasnya.

Penulis
Reporter
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: