Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Arokap Sultra Tegas Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Khusus Jadi 40 Persen

0
0
Arokap Sultra Tegas Tolak Kenaikan Pajak Hiburan Khusus Jadi 40 Persen
Ketua Arokap Sultra, Amran (tengah). Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (17/1/2024).

Kendari – Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan sikap penolakan terhadap pemberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pajak hiburan khusus yang dikenakan pajak paling rendah 40 persen.

“Kami menolak pajak 40 persen sebagaimana perintah UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang peraturan keuangan pusat dengan daerah,” kata Ketua Arokap Sultra, Amran, Rabu (17/1/2024).

Penolakan tegas dilayangkan oleh Arokap Sultra, apalagi saat ini UU tersebut sedang dilakukan yudisial reviu. Sembari menunggu hasil yudisial reviu, Arokap Sultra berharap mendapat jalan tengah dari masalah itu.

“Sembari menunggu yudisial reviu kami ingin ada solusi yang sama-sama bisa menjadi jalan tengah untuk pengusaha dan pemerintah,” imbuhnya.

Menurut Amran, pemberlakukan kebijakan tersebut sangat memberatkan para pengusaha terutama usaha hiburan khusus (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) yang selama ini beroperasi di Sultra, khususnya di Kota Kendari.

“Kalau dilihat dari kondisi, kami belum sepenuhnya pulih setelah Covid-19. Apabila ditambah dengan pemberlakuan kebijakan ini tentu kami semakin sulit,” ujarnya.

Bahkan saat pajak hiburan khusus masih 25 persen, banyak pengusaha di Kota Kendari yang terpaksa gulung tikar. Amran menyebut usaha hiburan yang awalnya tergabung dalam Arokap Sultra berjumlah 32, kini tersisa 18 perusahaan.

“Dari 32 perusahaan hiburan yang tergabung di Arokap Sultra kini tersisa 18 perusahaan. Saya belum tahu kalau misal pajak 40 persen ini benar-benar sudah dilaksanakan di Kendari, seperti akan semakin banyak perusahaan yang tutup,” jelasnya.

Sebenarnya pemberlakukan pajak 40 persen ini akan dibebankan kepada konsumen. Tetapi hal tersebut tentunya akan bersinggungan langsung dengan usaha hiburan, karena tidak akan ada lagi konsumen yang datang ke tempat mereka. Otomatis perusahaan akan gulung tikar karena tidak ada konsumen.

Apabila ini benar-benar terjadi, Arokap Sultra memprediksi bakal ada pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dari pusat hingga daerah.

Meski menolak kebijakan tersebut, Arokap Sultra tetap memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang langsung menindaklanjuti UU tersebut dengan pemberlakukan kebijakan di daerah.

“Kami apresiasi langkah cepat pemda, tetapi saya sebagai Ketua Arokap mewakili teman-teman pengusaha sekiranya bisa dipikirkan kembali bagaimana tata cara pelaksanaanya,” tambahnya.

Arokap Sultra pun menginginkan agar pemberlakukan UU ini disesuaikan dengan tingkat keramaian suatu daerah. Artinya implementasinya tidak disamaratakan dengan daerah yang sudah maju dan daerah yang baru berkembang.

“Harusnya ada zonasi. Jadi bisa dibedakan pemberlakukan pajaknya untuk daerah maju dan daerah berkembang seperti kita di Sultra ini,” tuturnya.

UU Nomor 1 Tahun 2022 yang berkaitan dengan pajak hiburan

Pajak hiburan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja.

Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58. Disebutkan bahwa pajak hiburan paling kecil adalah 40 persen dan paling tinggi adalah 75 persen. Aturan minimal tarif pajak 40 persen untuk hiburan kategori khusus inilah yang paling banyak menuai protes para pengusaha karena sebelumnya tidak diatur dalam regulasi yang lama.

Dengan aturan minimal tarif pajak 40 persen, semua pemda wajib mengikutinya karena seluruh peraturan daerah (perda) harus tunduk pada UU HKPD.

Menurut Kementerian Keuangan, kategori yang dikenakan pajak minimal 40 persen yaitu hiburan khusus, meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.

UU Nomor 1 Tahun 2022 ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Januari 2022 dan mulai diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: