Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Artis Ibu Kota Diduga Tipu Pengusaha Kendari Modus Tawarkan Rumah, Korban Lapor Polisi

Artis Ibu Kota Diduga Tipu Pengusaha Kendari Modus Tawarkan Rumah, Korban Lapor Polisi
Kuasa hukum pengusaha asal Kota Kendari, Berriawan (kiri) dan Ansar (kanan) saat melaporkan artis ibu kota berinisial VP ke Polres Metro Jakarta Pusat. Foto: Istimewa.

Kendari – Seorang artis ibu kota berinisial VP dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha asal Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MA pada Sabtu (13/12/2025). Dugaan penipuan itu bermula dari tawaran pembelian rumah yang disampaikan VP kepada korban dengan permintaan uang muka atau DP di awal di bulan Februari 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, Berriawan, mengatakan kliennya telah menyerahkan uang sekitar Rp100 juta sebagai DP rumah yang dijanjikan. Namun, hingga berbulan-bulan berlalu, rumah tersebut tidak pernah ada kejelasan, baik lokasi maupun proses kepemilikannya.

“VP menawarkan rumah dan bertindak sebagai perantara. Klien kami menyerahkan uang DP, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” kata Berriawan saat dihubungi, Selasa (20/1/2026).

Selain DP rumah, VP juga meminjam uang kepada korban sebesar Rp250 juta di bulan Februari 2025. Uang tersebut hingga kini belum dikembalikan, sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp350 juta. Karena tidak ada iktikad baik, korban akhirnya menempuh jalur hukum.

“Di bulan yang sama kejadiannya, pertama VP meminjam uang Rp250 juta. Lalu dia minta DP rumah Rp100 juta,” bebernya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/9045/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Desember 2025 dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3817/XII/RES.1.11/2025/Restro Jakpus.

Sementara, kuasa hukum korban lainnya, Ansar menjelaskan bahwa sebelum laporan dibuat, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Beberapa kali pertemuan dan komunikasi dilakukan, bahkan korban memberikan tenggat waktu agar kewajiban terlapor diselesaikan.

Baca Juga:  Polsek Mandonga Ringkus Pelaku Penggelapan 4 Unit Sepeda Motor di Kendari

“Namun setelah waktu yang diberikan habis, tidak ada langkah konkret dari terlapor. Kami lalu melayangkan somasi I dan somasi II, tetapi tetap tidak direspons,” ujar Ansar.

Karena somasi tersebut tidak diindahkan, tim kuasa hukum akhirnya melaporkan VP ke polisi. Saat ini, perkara telah masuk tahap penyelidikan dan seluruh dokumen serta bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik.

Ia menegaskan, laporan ini disampaikan untuk kepentingan hukum dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Mereka juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan berharap terlapor bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten