Arus Lalin Kawasan Pedestrian Kendari Satu Arah, Pelanggar Bisa Ditilang

Kendari – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mengimbau warga untuk mematuhi rambu lalu lintas (lalin) pada kawasan pedestrian di Jalan Abunawas dan Jalan Tebaununggu.
Kedua jalan tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi satu arah. Jalan Abunawas kini hanya bisa dilalui dari arah Jalan H. Supu Yusuf menuju Jalan Saosao dan Perempatan Eks MTQ Kendari.
Sementara Jalan Tebaununggu hanya bisa dilalui pengendara dari Jalan Drs. H. Abdullah Silondae dan Jalan Saranani menuju Jalan H. Supu Yusuf. Untuk itu, pengendara dari arah berlawanan harus mencari alternatif jalur lain.
Kepala Dishub Sultra, La Ode Abdul Manas Salihin, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait dengan status Jalan Abunawas dan Jalan Tebaununggu. Pihaknya juga sudah memasang rambu paten di kawasan tersebut.
“Bila rambu sudah dilanggar, pasti itu sudah melanggar lalu lintas. Kalau melanggar undang-undang berarti harus didenda atau ditilang,” katanya, Senin (30/12/2024).





