Asas Dominus Litis Potensi Munculkan Polemik, Akademisi Sultra hingga Praktisi Kompak Menolak
Kendari – Wacana penerapan asas dominus litis berpotensi memunculkan polemik. Guna mengantisipasi itu, sejumlah akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) kompak menolak dan menggaungkan penerapan prinsip supremasi hukum.
Penolakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diikuti puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Unsultra, Senin (10/3/2025). Kegiatan itu menghadirkan sejumlah pemateri di antaranya, Direktur Pascasarjana Unsultra yang juga Dosen Hukum Tata Negara Unsultra, LM Bariun, akademisi, Muhammad Ramadan Kiro, Praktisi Hukum, Nasruddin, dan Kaprodi Hukum Fakultas Hukum Unsultra, La Ode Muhram Naadu.
Seluruh pemateri ini sepakat menolak penerapan asas tersebut sebab akan menimbulkan polemik dan potensi penyalahgunaan wewenang. Mereka juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang efektif untuk diterapkan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
“Harapan kita mengenai penerapan ini tidak boleh diberikan wewenang sepenuhnya kepada kejaksaan. Karena masing-masing penegak hukum sudah punya hak yang sama. Dalam penegakan hukum itu sudah jelas, baik dari polisi dan jaksa setara, tidak ada yang di bawah. Jadi saling koordinasi,” kata LM Bariun.
Senada dengan yang disampaikan pemateri Nasruddin. Dia menyebut jika dominus litis diterapkan akan ada porsi wewenang yang berlebih dimiliki pihak kejaksaan. Dan tentunya berpotensi menimbulkan konflik.
“Jadi menurut pandangan saya, kalau ada wewenang yang lebih, maka akan terjadi kesewenang-wenangan. Kesimpulannya kami menolak untuk itu,” ungkapnya.
Kemudian, La Ode Muhram Naadu, juga sependapat menolak adanya penerapan dominus litis. Ia berharap, rancangan penerapan soal wewenang ini harus dipertimbangkan kembali.
“Kami sepakat menolak penerapan dominus litis ini yang diberikan wewenang berlebihan kepada jaksa. Jadi kita fokus bagaimana pembaruan rancangan KUHAP itu, berfokus pada proses penegakan hukum,” bebernya.
Diketahui, asas dominus litis adalah asas hukum yang berarti ‘penguasa perkara’. Artinya, ada pihak yang mengendalikan jalannya perkara. Dalam sistem hukum pidana, asas ini memberikan kewenangan utama kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
Saat ini, wacana penerapan asas tersebut terus menjadi bahan perbincangan dan sorotan dari berbagai kalangan di seluruh Indonesia. Pasalnya, kewenangan penuh yang diberikan kepada jaksa dalam penuntutan perkara pidana nantinya dinilai berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang.
