Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Buton

ASN Buton Ditangkap Lagi atas Pencabulan Anak di Bawah Umur

0
0
Aparatur sipil negara (ASN) berinisial JH dalam sel tahanan di Kepolisian Resor (Polres) Buton. Foto: Istimewa.

Buton – Pria berinisial JH, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap lagi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. JH ditangkap polisi pada Senin (9/2/2026).

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan perbuatan JH diduga terjadi sejak Januari 2026. Perbuatan JH baru terkuak setelah salah satu korban mengaku kepada gurunya dalam proses belajar-mengajar tentang area privasi.

Kepada gurunya, korban mengaku JH menyentuh bagian alat vitalnya. Mendengar keterangan muridnya, guru lalu membawa korban untuk dimintai keterangan. Setelah didalami, kakak korban juga mengalami hal serupa.

“Guru kemudian menghubungi keluarga korban. Mengetahui hal tersebut, keluarga segera melapor,” jelas Sunarton, Jumat (13/2).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton, Apri Awo, mengatakan JH pernah melakukan hal serupa. JH divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 2021. Menurut Apri, JH seharusnya sudah dipecat sebagai ASN sejak putusan perkara yang sama tahun 2021.

“Tahun 2021 vonis dua tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara. Sempat banding, tetapi putusannya sama dengan tingkat pertama. Yang bersangkutan semestinya sudah dipecat dengan tidak hormat,” kata Apri kepada Kendariinfo, Senin (16/2).

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: