Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

ASN di Kendari Baru 50% Jalani Vaksin, Sekda: Jika Tidak Mau Vaksin, Bisa Disanksi

0
0
ASN di Kendari Baru 50% Jalani Vaksin, Sekda: Jika Tidak Mau Vaksin, Bisa Disanksi
Ilustrasi ASN.

Kendari – Sejak vaksinasi pertama kali dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah masih terus menggalakkan vaksinasi bagi seluruh kalangan prioritas termasuk bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mencatat baru 50 persen ASN yang menjalani vaksinasi dari keseluruhan pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang enggan melaksanakan vaksinasi Covid-19.

“Saya sudah menyampaikan ke pak Wali Kota (Kendari), untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mau menjalani vaksin,” katanya.

Terkait sanksi yang akan diberikan, dia menyebut akan melakukan pengurangan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Sanksi yang diberikan yakni pengurangan TPP-nya, tapi itu belum keputusan final, nanti akan dibicarakan lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Pemkot Kendari masih terus meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kota Kendari untuk segera melaksanakan vaksinasi Covid-19.

“Saat ini kami masih meminta laporan dari para OPD, para camat untuk mengetahui apa kendala hingga tak melaksanakan vaksinasi,” katanya.

Dia menambahkan, Pemkot Kendari memberi waktu hingga seminggu ke depan untuk ASN yang belum melaksanakan vaksin untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut.

“Kita beri waktu selama seminggu, dan kalaupun dia seorang komorbid (pemilik penyakit bawaan) kita tidak bisa lakukan vaksin, tapi kok masalah 50 persen itu komorbid, jadi segera vaksin untuk kepentingan bersama memerangi virus Covid-19,” pungkasnya.

Laporan: Yusrin
Editor: Rafli

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: