Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

ASN Kendari Wajib Ikut Tapera, Gaji akan Dipotong 3 Persen

ASN Kendari Wajib Ikut Tapera, Gaji akan Dipotong 3 Persen
Aparatur sipil negara (ASN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Kendari – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), wajib untuk mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan memotong gaji 3 persen.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, La Ode Maarfin, mengatakan hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Pemotongan itu disebut dengan iuran wajib bagi setiap ASN.

“Sesuai peraturan pemerintah terkait Tapera. Di situ wajib bahwa setiap ASN harus melakukan pemotong gaji sebesar 3 persen,” katanya Rabu (23/10/2024).

Potongan 3 persen itu nantinya tidak akan sepenuhnya berasal dari gaji ASN, melainkan dibebankan kepada pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah. Rinciannya 2,5 persen berasal dari pegawai dan 0,5 berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Meski begitu, regulasi pemotongan tersebut belum efektif dijalankan, sebab menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dia menjelaskan, iuran tiga persen untuk Tapera bersifat wajib bagi seluruh ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2204.

Sementara itu, Relationship Manager Kerjasama Institusional dan Retail Badan Pengelola (BP) Tapera, Reddi Rahmadilaga, menjelaskan beberapa manfaat Tapera.

“Tapera ini untuk menghimpun dana murah yang berkepanjangan. Jadi masyarakat yang belum punya rumah, tetapi ingin rumah harganya murah,” ucap dia.

Baca Juga:  Realisasi Belanja Negara di Sultra Capai Rp2,37 Triliun per Februari 2025

Terdapat tiga jenis Tapera, antara lain kredit pemilikan rumah (KPR), kredit renovasi rumah (KRR), dan kredit bangun rumah (KBR). Ketiga jenis Tapera tersebut bisa dimanfaatkan ASN ataupun masyarakat non-ASN.

Editor Kata: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten