ASN Pemkot Kendari Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu

Kendari – Ketahuan menggunakan sabu-sabu, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SA (32) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari, Kamis (24/2/2022).
Kaur Bin Ops (KBO) Narkoba Polresta Kendari, Ipda Aldiansyah Asad mengatakan, pelaku diamankan di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 saset sabu-sabu dengan berat 4,98 gram.
Aldiansyah menambahkan, SA tidak berkutik saat polisi mengamankan pelaku di dalam kamar indekosnya. Dari hasil interogasi, pelaku menerima barang tersebut dari seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang.

“Sejak tahun 2019 dia sudah konsumsi sabu-sabu. Sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara sistem tempel,” ujarnya, Senin (7/3/2022).
Saat ini, staf lingkup Pemkot Kendari ini telah diamankan polisi di Polresta Kendari.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.





