ASN Sultra Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Hugua: Bukan Lagi Imbauan

Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sultra menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Hal itu ditegaskan Wakil Gubernur Sultra, Hugua. Katanya, kendaraan dinas hanya untuk kebutuhan kantor.
“Mobil dinas hanya digunakan untuk kebutuhan kantor. Ini bukan lagi imbauan, tapi larangan untuk menggunakan mobil dinas saat mudik,” katanya, Rabu (19/3/2025).
Menurut Hugua, mudik merupakan aktivitas pribadi dari masyarakat, tidak ada hubungannya dengan instansi pemerintah. Sehingga, bila melakukan mudik ASN harus menanggalkan seluruh fasilitas negara yang melekat di dirinya.
“Mudik itu aktivitas pribadi sehingga tidak dianjurkan dan dibenarkan untuk menggunakan mobil dinas,” katanya.
Ia menegaskan, siapapun yang melanggar aturan tersebut siap-siap untuk menerima sanksi administrasi berupa teguran hingga sanksi ketidakdisiplinan yang lebih berat.



