Aspirasi Pencopotan Tak Berdasar, Pj. Wali Kota Kendari Dinilai Berhasil Kendalikan Inflasi dan Keamanan

Kendari – Pj. Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, berkomitmen mengelola perencanaan pembangunan dan keuangan yang baik di Kendari. Hal itu terlihat dari kinerja triwulan II yang mendapatkan apresiasi positif dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemkot Kendari berhasil mengendalikan inflasi year on year pada Juni 2024 sebesar 2,40 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional yang mencapai 2,51 persen. Tidak hanya itu, penanganan stunting dan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, serta penurunan tingkat pengangguran terbuka juga menjadi bukti nyata keberhasilan Yusup.
Baru-baru ini, Yusup juga melakukan terobosan positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pembentukan pos siskamling di setiap kelurahan se-Kota Kendari. Langkah itu menjadi wujud nyata dan contoh dalam menciptakan kondisi yang kondusif menjelang pilkada di Kendari.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Kurniawan Ilyas, menyampaikan aspirasi untuk mencopot Yusup tidak didukung fakta dan data yang memadai.
“Kebijakan APBD 2024 Pemerintah Kota Kendari tetap berpegang teguh pada prinsip legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan c UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023,” ungkapnya, Senin (5/8/2024)
Perencanaan pembangunan dalam APBD 2024 mengacu pada Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 263 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 jo Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pelaksanaan dan pengawasan keuangan daerah juga berpedoman pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Dengan demikian, tuntutan pencopotan Pj. Wali Kota Muhammad Yusup tidak berdasarkan hukum dan sebaiknya dipikirkan kembali,” ujarnya.
Menurut Kurniawan, Yusup tidak melanggar tugas, kewajiban, dan kewenangannya, termasuk program nasional yang diamanahkan kepadanya. Hal itu sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).






