Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Asyik Pacaran, Sepasang Kekasih di Baubau Dirampok 2 Pria Bertopeng

Asyik Pacaran, Sepasang Kekasih di Baubau Dirampok 2 Pria Bertopeng
Personel Polsek Murhum mengamankan dua pria pelaku pemerasan dan pengancaman. Foto: Istimewa (14/9/2022)

Baubau – Sepasang kekasih jadi korban perampokan dua pria bertopeng. Keduanya dirampok saat sedang asyik berpacaran di Jalan Raya Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (13/9/2022).

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi membenarkan insiden perampokan itu. Awalnya, Waode Ratuizatu Al Fikri (21) bersama kekasihnya, warga Dusun Pasir Putih, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan (Busel) itu sedang nongkrong dengan kekasihnya di tempat tersebut. Kendati demikian, Erwin tidak menyebut nama pria atau kekasih gadis tersebut.

Tiba- tiba datang dua orang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup wajah (topeng) mendekati kedua korban.

Kedua pria bertopeng itu langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik dan meletakkannya ke leher pacar Waode Ratuizatu Al Fikri. Pasangan kekasih itu diminta untuk berbalik badan dan diminta untuk tidak berteriak. Jika berani melawan, pelaku tidak segan-segan menyakiti keduanya.

“Kedua pelaku mengambil barang-barang berharga milik para korban berupa dua buah HP dan uang sebesar Rp500 ribu,” ujarnya, Sabtu (17/9).

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri, sedangkan korban langsung melapor di Polsek Murhum.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya adalah Andri (27) dan Safiruddin (18) yang merupakan warga Jalan Lakarambau, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu menambahkan, tim langsung bergerak dan kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (14/9) di kediaman masing-masing.

Baca Juga:  Polisi Ringkus 3 Terduga Pelaku Pencurian BBM di Asinua Konawe

“Pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Murhum,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 368 ayat (1) jo, Pasal 55 , 56 atau Pasal 363 ke-4 KUHPidana tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten