Atlet Kendari Diringkus Polisi Gegara Bisnis Judi Online Modus Pertandingan Biliar
Kendari – Atlet asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SF diringkus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) gara-gara menjalankan bisnis judi online dengan modus pertandingan biliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Jamaluddin Farti, mengatakan SF ditangkap bersama dua rekannya berinisial AC (atlet biliar asal Makassar) dan IR (koordinator judi online) di salah satu tempat biliar di Kota Makassar beberapa hari lalu.
“Inisial SF dan AC bermain biliar, sedangkan koordinatornya ialah IR,” katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/7/2024).
Jamaluddin menyebut, judi online tersebut dilakukan dengan cara menggelar pertandingan biliar. Saat keduanya sedang bertanding, IR selaku koordinator menyiarkan pertandingan itu melalui live streaming Instagram.
Netizen yang menonton live streaming tersebut memasang taruhan dan berkoordinasi dengan IR. Tarif dalam pertandingan tersebut bervariasi, ada Rp500 ribu dan bahkan Rp1 juta. Usai pertandingan, ketiga pelaku membagi uang hasil judi tersebut dengan persentase yang berbeda-beda. Bahkan, keuntungan yang dicapai setiap kali pertandingan ditaksir belasan juta.
“Penonton live itu taruhan. Tetapi ada juga yang taruhan di lokasi pertandingan,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.