Awal 2021, Pencemaran Nama Baik Dominasi Laporan di Polda Sultra
Kendari – Pencemaran nama baik menjadi aduan yang paling mendominasi laporan di Subdit V Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) awal 2021 ini.
Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Muhammad Fahroni mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2021, pengaduan masyarakat terkait pencemaran nama baik sebanyak 47 persen, penipuan online 23 persen, pengambil alihan akun media sosial oleh orang tak dikenal 11 persen, pengancaman dan atau pemerasan 6 persen, penyebaran konten asusila 2 persen, dan terakhir ujaran kebencian atau isu sara 1 persen.
“Di era digital seperti saat ini, kasus pencemaran nama baik banyak sekali ditemukan, khususnya melalui media sosial ataupun media digital lainnya,” katanya, Rabu (14/4/2021).
Menurut Fahroni, hal itu merupakan dampak dari pesatnya perkembangan teknologi informasi dan tidak bijaknya pengguna media sosial.
“Ini bagian dampak dari kemajuan teknologi informasi dan pesatnya perkembangan media sosial yang kini telah menjadi jati diri yang mana para penggunanya masih kurang bijak dalam bermedia sosial,” ujarnya.
Meski banyak laporan terkait pencemaran nama baik, Polda Sultra selalu mengedepankan jalur damai dengan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
“Mulai tahap lidik kita upayakan mediasi, sidik mediasi lagi, hingga ketahap JPU kita mediasi,” pungkas Fahroni.
Laporan: Risman
