Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Awas Pinjol Ilegal! OJK Sultra: Ingat 2L

0
0
Awas Pinjol Ilegal! OJK Sultra: Ingat 2L
Ilustrasi memegang laptop untuk mencari pinjaman online (pinjol). Foto: Unsplash.

Kendari – Pinjaman online (Pinjol) ilegal saat ini kerap menghantui. Apalagi di tengah kondisi Pandemi Covid-19 belum berakhir yang membuat masyarakat dari segi ekonomi menjadi lemah, sehingga mengharuskan untuk melakukan pinjaman.

Rayuan akan pinjaman secara online dengan iming-iming kemudahan, dan nominal pinjaman besar dengan suku bunga yang kecil kerap membuat masyarakat tergiur, hingga akhirnya menjadi bumerang bagi mereka.

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan, dalam melakukan pinjaman online, masyarakat harus menanamkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.

Kepala Kantor OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam acara BIJAK bersama Insan Pers Sultra. Foto: Kendariinfo. (17/3/2022).

“Perkembangan teknologi di bidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Jangan gampang tergiur dengan pinjaman online maupun ajakan investasi secara digital. Ingat 2L, Legal dan Logis,” ujar Kepala Kantor OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya dalam Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) bersama insan pers, Kamis (17/3/2022).

Ditambahkan oleh Kepala Bagian Pengawasan Perbankan, Maulana Yusuf, hingga 2022 OJK telah menutup 3.784 pinjol ilegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 gadai ilegal.

“Bagi masyarakat yang terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui kepolisian daerah,” tambahnya.

Tidak sampai di situ, Maulana mengungkapkan, untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id.

“Ini bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen. Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK,” pungkasnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: