Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Awas Soceng! Penipuan Baru di Internet, Begini Penjelasan OJK Sultra

0
0
Awas Soceng! Penipuan Baru di Internet, Begini Penjelasan OJK Sultra
Ilustrasi hacker. Foto: Pixabay.

Kendari – Modus penipuan di era perkembangan internet seperti saat ini kian banyak jenisnya. Paling baru, muncul sebuah modus penipuan Social Engineering (Soceng) atau begal rekening.

Soceng adalah cara mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi yang diinginkan, salah satunya pin rekening.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Maulana Yusuf menuturkan, para pelaku soceng memanfaatkan kegiatan korbannya saat sedang berselancar di media sosial.

“Pelaku soceng ini tahu kontak pribadi kita atau email kita, bisa dari media sosial kita atau secara tidak langsung kita berbagi ke pihak lain pada saat kita berselancar di internet,” tutur Maulana kepada Kendariinfo melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/6/2022).

Selanjutnya, pelaku akan menghubungi korban, mengaku dari lembaga keuangan resmi. Kemudian menggunakan nomor telepon, email, dan akun media sosial yang mirip dengan lembaga itu untuk menipu.

“Mereka akan menawarkan segala macam layanan dengan meminta data pribadi kita, seperti username aplikasi, password, PIN, MPIN, kode OTP, nomor kartu debit, dan nama ibu kandung,” sambungnya.

Untuk itu, OJK Sultra mengimbau agar masyarakat tidak mudah membagi data pribadi di media sosial ke orang lain.

“Tentunya kita melakukan edukasi kepada masyarakat antara lain melalui media sosial kami, agar masyarakat tahu modus soceng ini. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah berbagi data pribadi kepada pihak lain di media sosial,” imbaunya.

Apabila ada masyarakat yang terjerat soceng, jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib. Pelaku akan dikenakan pasal pencurian data di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Bila terjerat soceng atau begal rekening ini segera melapor ke pihak kepolisian, karena soceng ini melanggar UU ITE yang merupakan tindak pidana pencurian data. Sebab tujuan akhir dari soceng ini adalah untuk mencuri dana masyarakat yang ada di rekening demi keuntungan pribadi mereka,” pungkasnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: