Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Awas! STNK Kedaluwarsa Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik

Awas! STNK Kedaluwarsa Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik
Ilustrasi alat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Pixabay.

KendariTilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini sudah diluncurkan di Indonesia, tak terkecuali di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu yang menjadi sorotan dari program tilang elektronik (ETLE) ini adalah pemantauan terhadap pajak kendaraan.

“Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan di Indonesia,” ujar Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry, S.H., S.I.K.

Ardila Amry mengatakan, karena situasi pandemi saat ini, program tilang elektronik ini sangat bermanfaat, dan dapat mengurangi kontak fisik antara petugas dan pengemudi.

“Melalui ETLE tidak ada interaksi langsung atau tidak ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era New Normal, dan terkait pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK juga bisa terlihat melalui pelat nomornya,” ujarnya.

“Dan saat melakukan pelanggaran tersebut bagi yang kedapatan melanggar maka diberi waktu 8 hari dari diterimanya surat bukti pelanggaran oleh pelanggar, untuk lakukan konfirmasi bisa via online maupun datang langsung ke bagian tilang atau posko ETLE,” tambahnya.

Sementara itu, untuk diketahui, Sulawesi Tenggara (Sultra) juga tengah gencar mengadakan sosialisasi terkait adanya program ELTE ini. Sosialisasi terkait ETLE ini pun sudah mulai diberikan ke masyarakat.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Helm di Kantor DPTD PKS Kendari Terekam CCTV

“Sosialisasi yang sudah dilaksanakan di antaranya kepada masyarakat yang datang ke Samsat, selain itu, sosialisasi ETLE juga mereka lakukan dengan memanfaatkan platform media sosial (medsos) dan media massa lainnya,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Polda Sultra Kompol Ari Sumarni, sebagaimana dilansir Tribun News Polda Sultra, Kamis (8/4/2021).

Dalam keterangan resminya, Sumarni mengatakan “Kamera CCTV akan terpasang pada 16 titik yang ada di wilayah Kota Kendari dan terhubung langsung ke Polda Sultra, ETLE akan berlaku pada 23 April 2021 mendatang, untuk itu kami harapkan hal ini menjadi perhatian penting untuk masyarakat untuk tetap memperbarui pajak kendaraannya,” pungkasnya.

Laporan: Yusrin

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten