Ayah di Kendari Diringkus Polisi Usai Perkosa Anak Sendiri
Kendari – Seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LR (41) diringkus polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Informasi yang dihimpun Kendariinfo, aksi pemerkosaan itu dilakukan pelaku dalam rumahnya di Kota Kendari. Rentang waktu aksi bejat pelaku terhadap anak kandungnya terjadi sejak tahun 2022 hingga Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan pelaku dilaporkan beberapa waktu lalu dan diringkus di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Rabu (4/9/2024) malam.
“Betul (ayah perkosa anak kandung), sudah ditangkap,” singkatnya, Kamis (5/9).
Belum diketahui pasti kronologi, motif, dan modus pemerkosaan itu. Tetapi Nirwan menyebut pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.
“Sementara diambil keterangan dulu,” pungkasnya.