Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Ayah di Konawe Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Pelaku Ditangkap

Ayah di Konawe Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Pelaku Ditangkap
Pelaku persetubuhan anak kandung berinisial MS (33) saat diamankan Polres Konawe. Foto: Istimewa.

Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial MS (33) asal Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diringkus pada Senin (15/12/2025) setelah diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri bernama Bunga (samaran) berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku SMA.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta hasil penyelidikan tim gabungan di lapangan yang memastikan adanya tindak pidana tersebut.

“Pelaku hari ini dilakukan penangkapan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (15/12) malam.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pelaku diketahui telah dilakukan berulang kali. Terhitung sejak bulan Agustus hingga kejadian terakhir pada Kamis (11/12), pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.

Taufik merincikan bahwa kejadian tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda. “Tiga kali persetubuhan dilakukan di rumah kakek korban, dan satu kali dilakukan pelaku di dalam kawasan hutan SPA Amonggedo,” bebernya.

Dalam melancarkan aksinya, MS menggunakan modus pengancaman kekerasan terhadap korban. Pelaku selalu mengancam akan memukul putrinya jika menolak atau tidak menuruti keinginan bejatnya, sehingga korban berada di bawah tekanan dan ketakutan saat kejadian berlangsung.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 4 Penimbun Solar Subsidi di Konawe, Diancam 6 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan, termasuk mengambil keterangan hasil visum.

“Ini masih kami kembangkan, pelaku masih diperiksa secara intensif,” bebernya.

Atas perbuatannya, MS kini mendekam di sel tahanan dan terancam jeratan hukum berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten