Ayah di Konsel Ditetapkan sebagai Tersangka Usai Setubuhi Anak Kandung
Konawe Selatan – Ayah di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditetapkan sebagai tersangka usai menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra saat dihubungi Kendariinfo membenarkan informasi tersebut.
“Benar, sudah dinaikkan status ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (19/4/2024).
Nyoman menyebut, tersangka diketahui berinisial DW (39) warga Kecamatan Buke, Konsel. Sedangkan korban adalah anak kandung pelaku sendiri bernama Bunga (samaran).
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur ini dilaporkan oleh inisial AC (25), ibu kandung Bunga di Polsek Buke pada Senin (15/4).
Setelah serangkaian penyelidikan, DW terbukti bersalah dan ia langsung dilakukan penahanan oleh Polres Konsel.
“Akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Konsel,” pungkasnya.
Belum diketahui pasti kronologi dan motif persetubuhan yang dilakukan oleh ayah di Konsel terhadap anak kandung tersebut. Saat ini, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Balita 2 Tahun di Konsel Diduga Disetubuhi Ayah Kandung, Ibu Korban Tempuh Jalur Hukum
