Bagaimana dengan Psikologi Anak-Anak dalam Kasus Guru Honorer di Konsel?
Konawe Selatan – Lembaga Nura Daya Pemerhati Rentan (NDPR) menyoroti psikologi tiga anak dalam kasus hukum yang menjerat Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Desa Wonua Jaya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga anak tersebut ialah korban dan dua saksi yang diperiksa penyidik.
“Ada tiga anak yang harus kita selamatkan mental dan psikisnya. Saat ini, dua anak (saksi) tidak lagi ke sekolah (meliburkan diri),” kata Wakil Ketua Umum Nura Daya Pemerhati Rentan (NDPR) Pusat, Muhammad Farhan, Rabu (23/10/2024).
Farhan menilai mental anak yang terlibat dalam kasus itu telah terabaikan. Olehnya itu, NDPR mendorong gerakan holistik yang mengedepankan pendekatan berbasis kekeluargaan agar para pihak tidak sama-sama dirugikan.
“Makanya kita ingin mendorong pendekatan berbasis kekeluargaan agar kedua belah pihak saling menerima,” ujarnya.
Farhan menjelaskan bahwa pihaknya baru saja menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konsel, AKBP Febry Sam, pada Selasa (22/10). MoU tersebut diharapkan memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan di Konsel.
“MoU ini merupakan langkah positif dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat yang fokus pada perlindungan kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan kaum disabilitas,” jelasnya.
Menurutnya, kerja sama dengan pihak kepolisian juga sangat diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum, serta setiap pelanggaran yang menimpa kelompok rentan ditangani secara cepat dan tegas.
“Kami berharap MoU bisa menjadi contoh bagi wilayah lain untuk memperkuat sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam melindungi kelompok rentan,” tambahnya.
Farhan berharap AKBP Febry Sam dalam kasus viral di jagat maya yang menimpa guru honorer dan siswanya segera ditangani agar tidak ada ketimpangan antara kebenaran dan keadilan.
“Kami yakin kepada Kapolres Konsel sebagai putra daerah Sultra mampu menarik benang merah keadilan bagi kedua belah pihak,” harapnya.
NDPR sendiri merupakan organisasi yang baru terbentuk dan mulai aktif dalam memperjuangkan hak-hak kelompok rentan di Sultra. MoU pun disambut baik AKBP Febry Sam. Dia mengaku pihaknya siap mendukung penuh program yang diinisiasi NDPR. Menurut Febry, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan serius yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak.
“Kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah persoalan serius yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Kami akan berfokus pada penegakan hukum yang tegas serta mengedepankan pendekatan preventif di tingkat komunitas,” kata Febry usai menandatangani MoU dengan NDPR, Selasa (22/10).