Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Bahaya Konsumsi Sinte Menurut Akademisi Farmasi UMW Kendari

Bahaya Konsumsi Sinte Menurut Akademisi Farmasi UMW Kendari
Ilustrasi tembakau sintetis (sinte). Foto: Pixabay.

Kendari – Akademisi Universitas Mandala Waluya (UMW) Kendari, Wa Ode Yuliastri, memberikan informasi terkait bahaya mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis (sinte).

Menurutnya, efek samping dari mengonsumsi sinte lebih berbahaya dari ganja. Hal tersebut bisa terjadi karena zat psikoaktif dalam sinte bisa diubah-ubah oleh produsen sehingga menimbulkan efek yang jauh lebih mengancam keselamatan pemakai.

“Biasanya kandungannya akan diubah-ubah oleh oknum produsen untuk mengelabui aparat hukum agar tidak terdeteksi sebagai zat narkotika,” katanya, Senin (29/1/2024).

Yuliastri melanjutkan, biasanya si pemakai akan mengalami penurunan kesadaran, halusinasi, serta mengalami delusi atau tidak bisa membedakan kenyataan dan imajinasi. Efek-efek ini akan timbul ketika penggunaan sinte atau yang biasa yang juga disebut tembakau gorila.

“Efek lain yang juga bisa timbul yakni sesak nafas, gagal jantung akut, darah tinggi, serangan jantung, stroke, hingga kematian,” lanjutnya.

Selain efek-efek tersebut, apabila dikonsumsi secara jangka panjang, tembakau gorila atau sinte akan menyebabkan kecanduan bagi si pengguna. Kecanduan itu mengakibatkan pengguna akan menarik diri dari masyarakat sosial, depresi, cemas, gampang marah, dan muncul pikiran untuk bunuh diri.

Dia melanjutkan, tembakau sintetis merupakan jenis narkotika yang masuk ke dalam golongan I, serta new psychoactive substance atau NPS. Jenis tembakau ini adalah tanaman herbal yang selanjutnya disemprot dengan cairan kimia narkotika sehingga ikut memberikan efek yang lebih kuat.

Baca Juga:  Razak-Afdhal Ajukan Gugatan Hasil Pilwalkot Kendari ke MK

“Adapun zat yang ada di dalam sinte sendiri adalah AB-CHIMINACA,” lanjutnya.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, narkotika golongan I tidak boleh digunakan dengan tujuan apapun, kecuali untuk kepentingan tertentu seperti penelitian atau pengembangan ilmu. Walaupun nama sinte atau tembakau sintetis tidak tercantum secara jelas dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, zat di dalamnya masuk dalam regulasi tersebut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten