Balita 4 Tahun di Konawe Diduga Dicabuli Tetangganya, Pelaku Ditangkap
Konawe – Seorang pria paruh baya berinisial RS, warga Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap balita perempuan berusia 4 tahun. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe, Iptu Ni Kade Karmiati membenarkan adanya dugaan pencabulan tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah kebun di Kecamatan Lambuya, pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
“Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi hari Minggu sekitar pukul 13.00 Wita,” kata Ni Kade Karmiati kepada wartawan, Rabu (2/9).
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ibu korban memandikan anaknya sekitar pukul 17.00 Wita. Namun saat itu yang bersangkutan melihat adanya perubahan pada kondisi kemaluan korban sehingga menaruh curiga.
Sekitar pukul 20.00 Wita, lanjut dia, dua teman anak menemui ibu korban dan menyampaikan bahwa korban telah dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun sekitar pukul 13.00 Wita. Mendapat informasi tersebut, ibu korban kemudian menanyakan kejadian itu kepada anaknya.
Korban lalu diinterogasi dan mengakui telah dicabuli oleh pelaku. Ia mengatakan keluarga yang tidak terima lalu mengadukan perbuatan RS ke Polres Konawe.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah berkas perkaranya selesai atau P-21 akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya ketika mereka bermain di luar rumah. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban tindak pidana.
