Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Banding Jaksa Diterima, Hukuman 5 Tahun Guru Mansur Tetap Dikuatkan Pengadilan Tinggi Sultra

Banding Jaksa Diterima, Hukuman 5 Tahun Guru Mansur Tetap Dikuatkan Pengadilan Tinggi Sultra
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari dalam kasus pelecehan terhadap murid SD yang melibatkan guru Mansur. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada terdakwa.

“Mengadili, menerima banding penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 1 Desember 2025 dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta saat membacakan amar putusan, Selasa (6/1/2026).

Dalam putusan banding ini, majelis hakim menyatakan tidak tercapai mufakat bulat karena adanya perbedaan pendapat di antara tiga hakim yang memeriksa perkara tersebut. Meski demikian, melalui mekanisme voting, majelis memutuskan untuk mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.

I Ketut Suarta mengungkapkan bahwa dalam pertimbangannya, ia berpendapat perbuatan yang didakwakan kepada guru Mansur tidak cukup bukti. Menurutnya, tidak ada saksi yang secara langsung melihat kejadian pelecehan tersebut.

“Terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala korban karena korban sedang sakit, sehingga seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” katanya.

Namun, dua hakim anggota lainnya, Muhammad Sirad dan Dasriwati, menyatakan pendapat berbeda. Keduanya menilai putusan PN Kendari telah tepat dan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Majelis menilai Mansur alias Maman terbukti melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan dampak psikologis yang mendalam terhadap korban, sehingga terdakwa dinyatakan pantas dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga:  Kejari Konawe Tetapkan Tersangka Tambahan Korupsi Inspektorat Konkep

“Karena tidak tercapai mufakat bulat, maka dilakukan voting dan diputuskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” ujar I Ketut Suarta.

Usai putusan banding dibacakan, ratusan guru dan orang tua murid yang hadir di lingkungan pengadilan histeris dan menyampaikan kekecewaan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Sultra.

Vonis 5 Tahun Mansur Tuai Protes, Ribuan Guru PGRI Gelar Aksi di Pengadilan Tinggi Sultra

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten