Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bank BRI Cabang Raha Diduga Cairkan Uang Nasabah Ratusan Juta Tidak Sesuai Prosedur

Bank BRI Cabang Raha Diduga Cairkan Uang Nasabah Ratusan Juta Tidak Sesuai Prosedur
Bank BRI Cabang Raha yang berlokasi di Jalan Letjen S Sukawati, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Muhammad Ismail/Kendariinfo. (27/3/2026).

Muna – Seorang nasabah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku kaget setelah mengetahui dana miliknya senilai Rp300 juta diduga telah dicairkan tanpa melalui prosedur yang semestinya di Bank BRI Cabang Raha.

Nasabah berinisial LQH (31), menjelaskan peristiwa ini bermula saat dirinya mengajukan kredit sebesar Rp400 juta di bank tersebut pada September 2023. Dana itu rencananya akan digunakan untuk membeli rumah.

“Awalnya saya ambil kredit Rp400 juta di BRI Muna, rencananya untuk membeli rumah,” ujarnya kepada Kendariinfo, Jumat (27/3/2026).

Pada Februari 2024, saat ia telah pindah tugas ke Kota Kendari, ia berinisiatif mencetak buku rekening baru di Bank BRI Unit Samratulangi Kendari karena buku rekening lamanya hilang.

“Saya kan anggota polisi, waktu itu pindah tugas di Kendari. Karena buku rekening lama hilang, saya buat yang baru di BRI Samratulangi,” ungkapnya.

Namun saat proses pencetakan buku rekening, ia mendapati saldo di rekeningnya hanya tersisa Rp50 ribu, yang sebelumnya ada sekitar Rp300 juta. Ia mengaku tidak pernah melakukan penarikan dalam jumlah besar.

Ia kemudian melakukan konfirmasi ke pihak Bank BRI Cabang Raha. Dari hasil pengecekan rekening koran pada Agustus 2025 ditemukan adanya transaksi penarikan dalam jumlah besar sebanyak tiga kali di tahun 2023.

“Waktu saya cek rekening koran di Agustus 2025 ada transaksi penarikan dengan jumlah besar secara berulang-ulang di 2023,” ucapnya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Kemenkumham Sultra Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kendari

Nasabah mengaku sempat meminta slip penarikan dan diperlihatkan oleh pihak bank. Namun, ia tidak diperbolehkan memotret dokumen tersebut dengan alasan harus ada surat laporan resmi dari kepolisian. Sementara itu, saat nasabah meminta rekaman CCTV untuk mengetahui siapa yang melakukan penarikan, pihak bank menyatakan rekamannya sudah terhapus.

Setelah berdiskusi dengan keluarga, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Muna pada September 2025.

Menurut keterangan pelapor, uang tersebut diduga ditarik oleh istrinya yang berinisial WWR, yang juga bekerja di Bank BRI Cabang Raha. Penarikan itu disebut dilakukan menggunakan slip penarikan dan fotokopi KTP lama tanpa surat kuasa dari pemilik rekening, serta berlangsung di luar jam operasional kantor, sekitar pukul 17.00 Wita.

“Setelah saya telusuri, istri saya ternyata yang mencairkan uang menggunakan fotokopi KTP saya yang lama dan slip penarikan,” katanya.

Meski demikian, ia mempertanyakan kredibilitas pihak bank karena pencairan dana dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Manajer Operasional Layanan Sistem Bank BRI Cabang Raha, Emilda Risna, saat dikonfirmasi, tidak memberikan keterangan spesifik terkait kasus tersebut. Ia menyebut hanya pimpinan yang berwenang memberikan pernyataan.

Ia kemudian menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) penarikan dana di BRI, yakni penarikan oleh nasabah wajib membawa KTP asli dan buku rekening, serta tanda tangan harus sesuai dengan identitas.

Baca Juga:  Kakek di Muna Cabuli Cucu Sendiri yang Masih Usia 13 dan 16 Tahun hingga Berulang Kali

“Berdasarkan SOP, penarikan oleh nasabah wajib membawa KTP asli. KTP itu disimpan sebagai bukti dokumen, dan tanda tangan harus sesuai. Jika berbeda, akan diproses lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/3).

Ia menambahkan, jika penarikan diwakilkan, harus disertai surat kuasa serta KTP asli pemilik rekening dan penerima kuasa.

“Kalau diwakilkan, tetap harus ada surat kuasa dan KTP asli kedua pihak. Di sini baru difotokopi,” imbuhnya.

Terkait jam operasional, Emilda menyampaikan bahwa layanan teller berlangsung pukul 08.00 – 15.00 Wita dan customer service pukul 08.00 – 16.00 Wita, meski dalam praktiknya bisa menyesuaikan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Sumber Jaya Tarigan, membenarkan bahwa kasus ini dalam tahap penyelidikan dan akan segera dilakukan gelar perkara.

“Sudah dilakukan penyelidikan dan rencana akan digelar perkara,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/3).

Ia menambahkan, sejauh ini dua orang dari pihak bank telah dimintai keterangan, yakni teller yang memproses pencairan dan supervisornya.

“Ada dua dari pihak bank, yakni teller dan koordinatornya (supervisor),” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten