Bantah Sanksi PPKM Mikro, Nahwa Umar: Wali Kota Tak Mau Sulitkan Masyarakat

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar membantah informasi terkait adanya pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar PPKM Mikro. Dia mengatakan, Wali Kota Kendari tidak ingin mempersulit masyarakat dengan adanya aturan ini.
“Wali kota itu tidak mau mempersulit masyarakat, PPKM saja sudah susah. Bapak tidak mau menambah beban masyarakat, jadi tidak akan ada sanksi,” katanya.
Kendati demikian, Nahwa terus berpesan kepada masyarakat Kota Kendari, untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Ya, kita sadari saja, untuk prokes itu tidak perlu diingatkan berulang-ulang, ikuti aturan, ini juga untuk melindungi diri,” pesannya.
Dia juga menyebut, saat ini pihaknya telah masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait PPKM Mikro.
“Mulai pagi tadi dan sampai besok kami terus bergerak cepat untuk sosialisasi terkait ini, kami tidak menarget titik mana, semua kami turun untuk sosialisasi,” pungkasnya.
Diketahui, informasi terkait sanksi kurungan penjara enam hari bagi pelanggar aturan PPKM Mikro tersebut disampaikan oleh Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badala. Dia mengatakan, pelanggar PPKM Mikro bakal dipenjara enam hari dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Laporan: Yusrin





