Bantah Tudingan Bawa Kabur Dana Investasi, Selebgram Konawe Bakal Tempuh Jalur Hukum
Konawe – Selebgram asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YR bakal menempuh jalur hukum di Polda Sultra. Pasalnya, ia dituding terlibat arisan bodong dan membawa kabur uang investasi sebesar Rp150 juta ke luar negeri.
YR menegaskan, perjalannya ke luar negeri di Malaysia tidak ada sangkut pautnya dengan narasi yang dituduhkan, melainkan memiliki urusan pekerjaan yang harus diselesaikan. Bahkan, urusan pekerjaan di sana sudah dilakukan sejak tahun 2020.
“Saya ke luar negeri bukan untuk melarikan diri atau melarikan uang seperti yang mereka tuduhkan,” tegasnya, Senin (30/9/2024).
Terkait jumlah uang Rp150 juta yang juga dituduhkan dibawa kabur, YR membantah keras tudingan itu. Sebab, ia memiliki rincian dana yang sudah dibayarkan kepada para member dan saat ini tersisa Rp128 juta lebih.
Wanita kelahiran Konawe itu menerangkan, uang yang belum dibayarkan secara keseluruhan kepada para member bukan unsur kesengajaan. Melainkan, ia tertimpa musibah, ditipu oleh rekannya sehingga proses pembayaran yang dilakukan menunggak.
“Tetapi saya terus beriktikad baik dengan membayar walaupun baru sebagian. Intinya saya tidak kabur, saya kooperatif,” tegasnya.
Karena tuduhan para member tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, YR akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut di Polda Sultra atas dugaan kasus UU ITE.
“Pada dasarnya saya siap bayar uang tersebut. Tetapi, karena para member ini sudah menyebarkan informasi yang tidak benar, maka saya memilih kasus ini dilanjutkan saja ke pihak yang berwajib,” paparnya.
Alasan lain sehingga YR melaporkan dugaan kasus ITE itu adalah keterangan yang mereka lontarkan di media sosial telah mencoreng nama baik pribadinya dan keluarga besarnya.
“Kita akan laporkan balik orang-orang yang memberikan keterangan itu di Polda Sultra terkait dugaan ITE karena semua sudah tidak sesuai fakta. Sisanya, kami serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” pungkasnya.
Selebgram Konawe Dipolisikan Perkara Investasi dan Arisan Bodong