Banting Bayi 10 Bulan, ART di Kendari Diringkus Polisi

Kendari – Seorang asisten rumah tangga berinisial NS (45), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Diringkus Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (17/3/2026).
NS dilaporkan, pada Minggu (16/3), usai diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya sendiri yang masih berusia 10 bulan, dengan cara membanting bayi tersebut di atas kasus secara kasar.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa keberatan atas perlakuan pelaku terhadap anaknya. Aksi kekerasan itu terekam CCTV rumah.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tim langsung bergerak untuk mengamankan pelaku,” ujarnya, Selasa (17/3).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, NS mengakui perbuatannya yang terjadi pada Rabu (4/3) sekira pukul 14.00 Wita.
Peristiwa bermula saat NS menjalankan tugas sehari-hari mengurus rumah dan merawat korban. Saat itu, korban dalam kondisi kurang sehat dan terus menangis sehingga sulit ditidurkan. Pelaku yang mengaku kelelahan dan emosi kemudian mencoba menenangkan korban dengan cara menggendong.
“Namun karena tangisan tidak berhenti, pelaku akhirnya mendorong dan membanting kepala korban ke bawah. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka memar di bagian kepala, dahi, pipi kanan, leher belakang, dan lengan akibat trauma benda tumpul, serta luka lecet di telinga,” jelas Welliwanto.
Kondisi korban saat ini dalam keadaan sadar dengan tanda vital normal. Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil visum untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Welliwanto mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pengasuh anak serta memastikan adanya pengawasan demi mencegah kejadian serupa terulang.





