Batas DRH Tersisa 3 Hari, Ratusan PPPK Padati MPP Kendari Urus SKCK

Kendari – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memadati Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari, Jumat (12/9/2025). Warga memadati lokasi tersebut untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena batas pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah mepet.
Antrean warga ini sudah mengular sejak pukul 09.30 Wita di meja pelayanan Polresta Kendari yang berada di MPP, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Sebagian besar pemohon terlihat bergerombol menunggu nama mereka dipanggil untuk mengambil SKCK yang sudah dicetak.
SKCK menjadi salah satu syarat dalam pengisian DRH bagi PPPK paruh waktu yang dinyatakan lolos seleksi pada 10 September lalu. Proses pengisian DRH dijadwalkan berakhir pada 15 September 2025 sehingga peserta hanya memiliki waktu tiga hari untuk melengkapi berkas.
Syarat pembuatan SKCK meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto 4×6 sebanyak lima lembar, serta kartu JKN aktif. Sementara untuk perpanjangan, cukup membawa SKCK lama yang masih berlaku. Biaya pembuatan maupun perpanjangan ditetapkan Rp30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, mengatakan pihaknya belum menerima informasi perpanjangan waktu pengisian DRH dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Sampai saat ini informasi perpanjangan belum ada. Kami harapkan kalau memang ada kendala, BKN bisa memperpanjang waktu pengisian DRH ini,” ujarnya.





