Bawa 79 Paket Sabu-Sabu, Pria di Kendari Dibekuk Polisi

Kendari – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali membekuk seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,16 gram berinisial AF (19) di Kendari, Kamis (26/8/2021).
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Fathurrahman melalui keterangan persnya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika oleh pria tersebut di wilayah Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan pelaku. Ditemukan satu saset paket sabu-sabu dengan berat 1,83 gram di saku celana sebelah kanan tersangka,” ujar Eka.

Pengembangan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan 78 saset kecil yang berisikan sabu-sabu siap edar dengan berat 98,31 gram.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dia mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria dengan sistem tempel,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.





