Bawa Busur dan Mengamuk di Rumah Makan, Mahasiswa Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Seorang mahasiswa berinisial AR (22), diringkus polisi gegara membawa busur dan mengamuk di Rumah Makan Cendana, Jalan H.E.A Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (13/6/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku diamankan di Lorong Anawai atau depan Kampus UHO Kendari pada Selasa (28/6).
“Benar, pelaku sudah diamankan karena membawa busur dan mengancam kasir di rumah makan tersebut,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat korban bernama Oki Huriadi (46) sedang melayani pembeli. Tiba-tiba pelaku yang dalam keadaan mabuk datang. Dia berteriak-teriak di depan rumah makan tersebut dan mengancamkan busur kepada korban.
“Korban kaget, selanjutnya istri korban berteriak dan menyuruh Oki untuk menunduk agar terhindar dari anak busur yang diarahkan kepadanya,” ungkapnya.
Setelah itu, pelaku menendang motor yang sedang parkir di depan warung, kemudian meninggalkan tempat tersebut.
Merasa keberatan, korban lalu melaporkan pelaku di Polresta Kendari. Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya diringkus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pengancaman dengan hukuman 1 tahun penjara.
