Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bawa Lari Anak Perempuan Usia 12 Tahun, Remaja di Kendari Diamankan Polisi

Bawa Lari Anak Perempuan Usia 12 Tahun, Remaja di Kendari Diamankan Polisi
Remaja laki-laki berinisial LI (17) saat diamankan di Polresta Kendari usai membawa lari anak perempuan di bawah umur selama kurang lebih dua bulan. Foto: Istimewa. (28/3/2026).

Kendari – Seorang remaja laki-laki berinisial LI (17) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga membawa lari anak di bawah umur selama kurang lebih dua bulan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan orang tua korban yang kehilangan anaknya sejak Januari 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan korban diketahui seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Ia dilaporkan hilang setelah pamit bermain ke rumah temannya di kawasan Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, pada Selasa (20/1/2026) sekira pukul 16.00 Wita.

Namun hingga malam hari sekira pukul 21.30 Wita, korban tak kunjung pulang ke rumah. Orang tua korban sempat menghubungi teman korban, namun diketahui korban sudah pulang sejak pukul 17.30 Wita.

Merasa curiga, pihak keluarga kemudian melakukan pencarian, termasuk mendatangi rumah seorang remaja laki-laki yang diduga dekat dengan korban. Namun saat itu, korban maupun remaja laki-laki itu tidak berada di rumah.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Minggu (29/3).

Ia membeberkan, pelaku bersama korban ditemukan oleh pihak keluarga, pada Sabtu (28/3), dan langsung diserahkan ke kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Dari Unggahan Facebook, Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kendari

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, hingga melengkapi administrasi penyidikan.

“Kasus ini kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP yang berlaku,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten