Bawa Sabu 12,62 Gram, Pengedar Narkotika asal Konawe Dibekuk Polisi
Konawe – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Puury, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Jumat (29/1/2021).
Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan pelaku bernama Ewink alias Wiwing (22).
Dia menyebut penangkapan Ewink berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya pengedaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Konawe.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ewin alias Wiwin saat hendak menuju sebuah indekos di Desa Puury, Kecamatan Bondoala,” katanya.
Lanjut Eka, di lokasi polisi menggeledah indekos tersebut dan disaksikan langsung masyarakat setempat. Di sana petugas menemukan sembilan paket sabu dan 900 saset plastik kosong.
“Ditemukan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu serta 900 buah saset kosong,” lanjutnya.
Saat ini, Erwin beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Laporan: Sud
