Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Bawa Sajam dan Buat Onar di Rumah Kontrakan, 3 Pria di Konawe Dibekuk Polisi

Bawa Sajam dan Buat Onar di Rumah Kontrakan, 3 Pria di Konawe Dibekuk Polisi
Tiga pria yang membawa sajam dan membuat onar di rumah kontrakan warga di Kabupaten Konawe ditangkap polisi. Foto: Istimewa.(12/5/2022).

Konawe – Jajaran Polsek Bondoala meringkus tiga pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) dan membuat onar di rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.30 WITA.

Kapolsek Bondoala, Iptu Kadek Sujayana saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku inisial MT (24) dan 2 orang rekannya berurusan dengan aparat karena mengamuk di rumah kontrakan milik Asnawati Arsyad (53), warga Desa Asaki, Kecamatan Lambuya, Konawe.

“Pemilik kontrakan ini mendapat laporan dari anak indekosnya bahwa ada tiga orang pria membawa sajam dan mengamuk di rumah kontrakan miliknya,” ujarnya.

Rumah kontrakan yang dirusak oleh ketiga pelaku di Konawe.
Rumah kontrakan yang dirusak oleh ketiga pelaku di Konawe. Foto: Istimewa (12/5/2022).

Selain membuat onar dan keributan, para pelaku juga merusak sejumlah fasilitas milik warga yang tinggal di kontrakan tersebut. Penghuni kontrakan pun ketakutan dengan aksi ketiganya.

Mendapat informasi itu, Asnawati Arsyad langsung melaporkan para pelaku ke pihak yang berwajib. Tak butuh waktu lama, polisi yang bergerak cepat berhasil meringkus mereka tanpa perlawanan di Konawe.

“Motif pelaku membawa sajam dan mengamuk di tempat itu karena selisih paham dengan rekan kerjanya di bengkel. Rekan berselisihnya itu tinggal di tempat tersebut,” tambahnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sebilah parang dan sebilah badik sudah diamankan pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHPidana tentang Tindak Pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa hak dan melakukan perusakan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi: Bentrokan 2 Kelompok di Kendari Dipicu Tindakan Provokatif
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten