Bawa Sajam Tanpa Izin, Pria di Kendari Diringkus Polisi
Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria yang diduga menguasai dan membawa senjata tajam tanpa izin resmi. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan terduga pelaku berinisial S (20), warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku diamankan oleh warga ke Polresta Kendari karena dinilai mencurigakan.
“Terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di depan salah satu workshop di Kelurahan Abeli, Kecamatan Puuwatu,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (25/1).
Ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan oleh warga di sana, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku. Penemuan tersebut menjadi dasar dilakukannya tindakan hukum lebih lanjut dan dibawa ke polisi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bilah badik yang disimpan di jok motor. Atas temuan itu, pelaku langsung kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari. Penyidik juga telah mengamankan dua alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Welliwanto menambahkan, pelaku disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengetahui motif serta tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut,” pungkasnya.
